MUSYAWARAH

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."

(QS 3:159, Ali ‘Imran)



JENIS DAN FORUM MUSYAWARAH

Musyawarah merupakan aktivitas bertukar pikiran untuk membahas atau merundingkan suatu masalah. Agar dapat bertukar pikiran dengan baik diperlukan dua orang atau lebih yang berpartisipasi dalam forum. Masing-masing berargumentasi dengan alasan yang logis dan dapat diterima mitra bicaranya.
Bermusyawarah atau berdiskusi sudah biasa dilakukan umat Islam. Ada beberapa jenis forum musyawarah yang telah kita kenal, di antaranya: Kongres, Konferensi, Musyawarah, Rapat, Meeting, Sidang, Seminar, Lokakarya, Diskusi Panel, Dialog, Debat dan lain sebagainya. Dalam aktivitas organisasi Remaja Masjid, musyawarah sering dilaksanakan dalam acara Musyawarah Anggota, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Kajian dan lain sebagainya. Forum musyawarah dapat dilakukan secara:
1. Formal (resmi). Musyawarah dalam forum resmi dengan aturan yang sudah tertentu, misalnya: Rapat, Sidang, Kongres dan lain sebagainya.
2. Non-Formal (tidak resmi). Musyawarah di luar forum resmi dengan aturan yang kurang/tidak jelas, misalnya: obrolan, silaturrahmi, lobbying dan lain sebagainya.


MANFAAT MUSYAWARAH

Dengan bermusyawarah, insya Allah, kita akan memperoleh banyak manfaat di antaranya adalah:
1. Menambah wawasan dan memberi penerangan.
2. Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.
3. Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.
4. Meningkatkan taqwa, silaturrahmi dan rasa ukhuwah islamiyah.
5. Menyatukan ide, semangat dan pandangan.
6. Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.
7. Dan lain sebagainya.


TEKNIK MUSYAWARAH

Dalam menyelenggarakan musyawarah formal di lingkungan organisasi Remaja Masjid perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Persiapan.
Untuk memperlancar jalannya musyawarah diperlukan langkah-langkah persiapan yang meliputi:

a. Undangan.
Dibuat undangan yang jelas, terutama menyangkut hari, tanggal, waktu, tempat dan acaranya. Ditentukan siapa saja yang akan diundang dan persiapan yang harus mereka lakukan. Misalnya, Rapat Umum Pengurus Remaja Masjid. Dalam undangan dicantumkan acara rapat tersebut, insya Allah, akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Ahad / 05 Dzulqa’idah 1427 H
26 November 2006 M
Waktu : Jam 09.00 s/d selesai.
Tempat : Masjid Al Kautsar, Jl. Mangga Besar No. 1, Madani.
Acara : Laporan kemajuan kegiatan.
Yang perlu dundang adalah:
1. Seluruh Pengurus Remaja Masjid.
2. Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid.
Perlu ditentukan pimpinan rapat dan notulisnya. Biasanya pimpinan rapat adalah Ketua Umum Remaja Masjid dan pembawa acara merangkap notulis adalah Sekretaris Umum.
Contoh lain, misalnya Diskusi Panel. Perlu diundang beberapa orang sebagai berikut:
1. Panelis. Pembicara yang menyampaikan prasaran maupun yang menyanggah.
2. Moderator. Pemandu acara yang mengatur lalu lintas pembicaraan agar diskusi berlangsung dengan menarik.
3. Notulis. Pencatat hasil-hasil diskusi yang merekam dan merangkum pembicaraan agar kesimpulan diskusi lebih terarah.
4. Peserta. Hadirin diskusi yang mendengarkan, bertanya, memberi pendapat, menyanggah dan mendebat para panelis.

b. Agenda Acara.
Agar acara musyawarah dapat berjalan dengan lancar, perlu disusun agenda acara yang memuat daftar urutan acara pembicaraan. Salinan agenda tersebut dibagikan kepada peserta atau tertera dalam surat undangan. Misalnya dalam Rapat Umum Pengurus Remaja Masjid di atas, dalam agenda acara disebutkan:
1. Pembukaan.
2. Pembacaan kalam Ilahi.
3. Sambutan ketua Umum.
4. Laporan Masing-masing Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
5. Rencana kegiatan masing-masing bidang.
6. Penyusunan Time Schedule pelaksanaan kegiatan.
7. Penutup.

c. Ruangan.
Ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah tergantung dari jumlah undangan. Semakin banyak undangan diperlukan ruangan yang semakin besar demikian pula sebaliknya. Misalnya digunakan Ruang Rapat, Ruang Serba Guna, Ruang Shalat, Ruang Pengajian dan lain sebagainya. Pengaturan tempat duduk sangat dipengaruhi oleh luas ruangan, jumlah dan macam hadirin, jenis musyawarah dan seberapa jauh partisipasi peserta diharapkan. Adapun gaya-gaya pengaturan tempat duduk dalam ruang musyawarah dapat dipilih salah satu di bawah ini:
1. Gaya Auditorium. Untuk peserta banyak dan mereka tidak perlu menulis.
2. Gaya Kelas. Untuk peserta terbatas, suasana formal dan perlu menulis. Partisipasi peserta dalam bentuk tanya jawab dan saling berargumentasi sangat diharapkan.
3. Gaya Informal. Untuk peserta sedikit dan diperlukan partisipasi besar.
4. Gaya Tapal Kuda. Untuk peserta sedang, ada argumentasi secara terbuka dan kontak peserta secara berhadap-hadapan, suasana cukup informal dan perlu menulis. Modifikasi dalam gaya tapal kuda dapat dibuat gaya melingkar atau gaya persegi.
5. Gaya Kelompok Kecil. Untuk peserta yang cukup banyak dengan disertai diskusi dalam kelompok kecil/terbatas. Modifikasi gaya ini bisa dibuat gaya tulang ikan.





















d. Materi.
Materi atau bahan-bahan musyawarah disusun, diperbanyak dan dibagikan kepada para peserta yang hadir. Bilamana perlu dibagikan kepada undangan lebih awal sebelum hari pelaksanaan agar dapat dipelajari, dipahami dan dipersiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan.
Kepada undangan tertentu perlu ditekankan untuk mempersiapkan materinya. Misalnya untuk Rapat Pengurus Remaja Masjid di atas, perlu ditekankan kepada para Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum untuk mempersiapkan laporan dan perencanaan kegiatannya.

e. Peralatan.
Sebagai penunjang acara musyawarah, peralatan perlu dipersiapkan dengan baik, di antaranya: meja, kursi, papan nama, tanda peserta, sound system, white board, flip chart, OHP, notebook, LCD projector, screen, alat-alat tulis dan lain sebagainya.

f. Waktu.
Meskipun waktu musyawarah telah direncanakan dalam undangan, namun dalam pelaksanaannya perencanaan waktu sangat diperlukan. Dituntut pengaturan waktu yang tepat agar materi dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Demikian pula dalam disiplin waktu perlu dibudayakan menghindari jam karet, yaitu penundaan atau pengunduran dari waktu yang telah ditentukan dalam acara. Karena itu saat mulai dan selesai sebaiknya sesuai dengan jadwal waktu.

2. Pelaksanaan.
Dalam melaksanakan musyawarah perlu diperhatikan prosesi sebagai berikut:

a. Pembukaan.
Untuk Rapat Pengurus Remaja Masjid seperti contoh di atas, pembukaan dapat dilakukan dengan salam pembukaan, membaca basmalah secara bersama-sama, selanjutnya pembacaan beberapa ayat Al Quraan dan diikuti dengan sambutan Ketua Umum. Untuk musyawarah dalam bentuk lain, misalnya Konferensi, dapat berupa upacara / seremonial pembukaan yang merupakan acara tersendiri.
b. Isi pembicaraan.
Merupakan inti dari musyawarah. Untuk Rapat Pengurus Remaja Masjid, apa yang telah disusun dalam Agenda Acara dilaksanakan satu per satu, diikuti dengan pembahasan dan pengambilan keputusan. Untuk Diskusi Panel, mula-mula pembicara dipersilahkan, kemudian pembahas dan selanjutnya peserta lain yang hadir dalam acara tersebut. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam musyawarah:
a. Pengenalan (ta’aruf ) peserta.
b. Materi musyawarah disampaikan dan dibahas secara sistimatis, jelas dan efisien. Bilamana perlu dapat menggunakan alat bantu.
c. Pembahasan dilakukan dengan logis, argumentatif, mengarah pada pengambilan keputusan dan menjaga etika pembicaraan yang baik.
d. Lalu lintas pembicaraan diatur oleh pimpinan musyawarah, sehingga komunikasi bisa lebih terarah.
e. Para peserta diberi kesempatan untuk berbicara, menyampaikan pendapat, bertanya maupun menerangkan secara adil dan bijaksana.
f. Hal-hal yang dibahas dalam musyawarah dicatat untuk disimpulkan. Bilamana perlu dipublikasikan dalam bentuk notulen atau minutes of meeting.

c. Penutup.
Untuk Rapat Pengurus Remaja Masjid seperti contoh di atas, dapat ditutup dengan membaca do’a kafaratul majelis lalu diikuti dengan mengucapkan hamdalah secara bersama-sama. Selanjutnya disampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi hadirin dan permohonan ma’af bilamana terjadi kekhilafan serta diakhiri dengan salam penutup. Untuk musyawarah dalam bentuk lain, misalnya Konferensi, dilakukan upacara / seremonial yang merupakan acara penutupan tersendiri.


ADAB BERMUSYAWARAH

Menurut Hanifullah (Majalah Hidayatullah, 1421 H) ada beberapa adab (etika) bermusyawarah, yang mungkin patut kita perhatikan, yaitu antara lain:
a. Niat ikhlas.
b. Mulai dari kanan.
c. Kendalikan lesan.
d. Jangan berfatwa tanpa ilmu.
e. Jangan mendominasi.
f. Rendah hati.
g. Tidak (selalu) suara terbanyak.
h. Hindari permusuhan.
i. Bukan pembantaian.
j. Memahami perbedaan.
k. Tutup dengan istighfar.


PENUTUP

Bermusyawarah merupakan akitivitas yang biasa dilakukan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Setiap muslim berkomunikasi satu sama lain, berbicara, berunding dan bertukar pikiran untuk menyesuaikan persepsi masing-masing. Namun, untuk bermusyawarah secara tersetruktur dalam forum-forum formal diperlukan pemahaman tentang teknik bermusyawarah, agar pembicaraan yang dilakukan berlangsung dengan baik dan terarah pada tujuannya.
Inti permasalahan musyawarah adalah bagaimana kita melakukan kebiasaan ini dalam forum resmi yang dihadiri orang banyak dan berargumentasi secara logis serta dapat mengambil keputusan secara cermat. Agar kita dapat bermusyawarah dengan mitra bicara secara baik, sistimatis, efektif dan efisien, maka kita perlu berlatih dengan baik secara terus menerus.
Bagi organisasi Remaja Masjid, kemampuan bermusyawarah para aktivisnya adalah merupakan keharusan, karena setiap anggota -apalagi Pengurus- dituntut untuk dapat menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, beradu argumen, memimpin forum, mengambil alternatif keputusan dan lain sebagainya. Dengan aktif berorganisasi maupun berlatih secara benar dan terus menerus, insya Allah, kemampuan itu akan menyatu dalam diri kita.


LATIHAN

Setelah mempelajari teknik bermusyawarah, marilah kita berlatih. Sebagai latihan, coba anda buat dua buah forum, yaitu: Rapat Pengurus Remaja Masjid dan Diskusi Panel.

1. Untuk Rapat Pengurus Remaja Masjid.

  1. Tentukan Acara: “Laporan kemajuan kegiatan”.
  2. Pilih: Ketua Umum sebagai pimpinan rapat, notulis merangkap sekretaris dan peserta.
  3. Buat agenda acara rapat.
  4. Aturlah susunan meja dan kursi sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan.

2. Untuk Diskusi panel.

  1. Tentukan tema “Mencari Alternatif Aktivitas Remaja Masjid”.
  2. Pilih: moderator, pemrasaran, pembahas, notulis dan peserta.
  3. Aturlah susunan meja dan kursi sedemikian rupa sesuai denan kebutuhan.

SELAMAT BERLATIH !!!

(Sumber: Institut Manajemen Masjid)

Tidak ada komentar: